Jumat, 12 Desember 2014

Tak Kalah Mewah Meski Tak Mahal

http://www.tempo.co/read/solusi-mandiri





INFO TEMPO - Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan memberikan asuransi kesehatan terjangkau tapi dengan sistem dan layanan yang tak kalah wah, dengan asuransi swasta lainnya.
Cukup dengan Rp 25.500,-  hingga Rp 59.500,-  per bulan, masyarakat sudah bisa mendapat jaminan perlindungan biaya pengobatan maupun perawatan dari berbagai penyakit yang dideritanya, dari yang ringan hingga operasi kelas berat.
Bahkan,untuk kehamilan dan melahirkan sampai operasi Caesar pun bisa diraih gratis, karena ditanggung BPJS Kesehatan, selama mengikuti prosedur dan kelas kamar.
Ditambah lagi, jaminan kesehatan dengan iuran murah untuk semua lapisan masyarakat ini, memberikan manfaat lengkap tersebut tanpa pre-exisiting condition, jika punya penyakit bawaan (terutama usia – usia tua), tanpa medical check up dan tidak ada batasan plafond.
Hal tersebut menjadi keunggulan BPJS Kesehatan yang sulit didapatkan di asuransi kesehatan swasta.
Untuk lebih memudahkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan ini, BPJS Kesehatan menggandeng Bank Mandiri sebagai salah satu mitra dalam proses pendaftaran dan pembayaran premi. Layanan ini membuat proses pendaftaran dan pembayaran premi menjadi mudah, cepat dan fleksibel, tak kalah dengan asuransi swasta (Baca: Ketika Sakit Tak Lagi Rumit).
Dengan didukung oleh kemudahan pendaftaran dan pembayaran premi, BPJS Kesehatan tak hanya memberikan perlindungan kesehatan dan kesejahteraan individual. BPJS Kesehatan juga memberikan layanan yang efektif dan efisien bagi perusahaan baik BUMN maupun private sector, yang mendaftarkan pekerja atau pegawai mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sehingga, waktu, roda bisnis dan profit perusahaan tidak tergerus hanya untuk urusan kesehatan pekerja atau pegawai. Semuanya bisa ditangani melalui sinergi BPJS Kesehatan dan Bank Mandiri.
Apalagi, kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja mendaftarkan pegawai atau karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah di depan mata. Berdasarkan pasal 6 ayat (3) Perpres 111/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan bahwa paling lambat 1 Januari 2015, BUMN, usaha besar, menengah dan kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan kepada para pekerjanya.
Jadi tunggu apalagi, segera datang dan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Bank Mandiri terdekat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar